padasungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing planaria, termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut? Iklan Solusi Buku Sekolah Jawaban dari Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs Kelas VII Semester 1 Petunjuk Pengerjaan Berikut ini adalah langkah - langkah penyelesaian soal :› Nusantara›Sungai Malinau, Tambang, dan... Seorang warga Kaltara mengajukan sengketa informasi publik dengan pihak termohon tiga badan publik. Ia menuntut keterbukaan informasi terkait pencemaran Sungai Malinau yang berulang cemar akibat industri pertambangan. DOKUMENTASI JATAM Sungai Malinau di Kabupaten Malinau, Kalimantan Malinau sebagai salah satu sumber air bagi ribuan warga di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berulang kali tercemar. Sejumlah masyarakat sipil meminta pemerintah terbuka dan tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap memicu air cemar. Harapan warga satu kejadian merepotkan itu tak 7 Februari 2021, warga di sekitar aliran Sungai Malinau menemukan ratusan ikan mati mengambang. Air sungai menjadi lebih keruh dari biasanya. Sehari kemudian, Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Apa’ Mening Malinau menghentikan layanan air ke warga di sekitar sungai. Sebab, Sungai Malinau menjadi salah satu sumber air bakunya. Andry Usman dari Jaringan Advokasi Tambang Kaltara menyebutkan, akibat kejadian itu, setidaknya 14 desa di sekitar daerah aliran sungai Malinau terhambat memenuhi kebutuhan air. Ia mengatakan, sejumlah warga terpaksa menadah air hujan di baskom. Itu digunakan untuk kebutuhan mencuci, mandi, dan minum.”Warga panik karena takut tak bisa mendapatkan air bersih,” kata Andry melalui sambungan telepon, Kamis 26/8/2021.Harus diusut pula dugaan pidana lingkungan hidupnya secara bersamaan, tidak hanya sekadar sanksi menduga pencemaran sungai itu akibat kelalaian aktivitas tambang di sekitar Sungai Malinau yang merentang 131 kilometer. Jatam Kaltara mencatat setidaknya ada lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang konsesinya berada di hulu dan badan Sungai Tangkapan layar Google data yang dihimpun Jatam, pencemaran pada awal tahun ini bukan yang pertama di Sungai Malinau. Hal serupa pernah terjadi pada 2010, 2011, 2012, dan 2017. Pada 2017, misalnya, Andry mengatakan, penyebab Sungai Malinau keruh karena jebolnya tanggul kolam pengendapan PT Baradinamika Muda itu, PDAM Malinau menyatakan kekeruhan air baku di sungai mencapai 80 kali lipat dari 25 nephelometric turbidity unit NTU menjadi NTU. Akibatnya, PDAM menghentikan pelayanan sementara selama tiga hari pada 7-9 Juli 2017. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara juga mengeluarkan teguran dan penghentian sementara untuk empat perusahaan tambang batubara di Kecamatan Malinau informasi publikTerkait pencemaran yang terjadi pada Februari lalu, Andry pernah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup DLH Malinau, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara. Surat itu berisi permintaan informasi terkait investigasi dan hasil uji laboratorium air Sungai Malinau yang dilakukan instansi DLH Kaltara pernah memberi komentar kepada media massa akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Malinau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk menguji laboratorium sampel air Sungai Malinau. Andry menjelaskan, DLH Provinsi Kaltara sempat menjawab surat yang ia kirim. Namun, ia menilai belum semua permohonan informasi Para peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan tim menyusuri sungai selama sembilan jam dari Malinau Kota ke Kuala Rian, Desa Rian Tubu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu 4/2/2020.Adapun surat yang dilayangkan kepada Polda Kaltara berisi permintaan informasi terkait kelanjutan penyelidikan penyebab Sungai Malinau tercemar. Komisaris Besar Budi Rachmat dari Humas Polda Kaltara pada Februari lalu menyatakan bahwa Polres Malinau sudah diminta untuk mengecek tempat penampungan dan pengolahan limbah PT KPUC, perusahaan tambang yang saat itu mengalami kebocoran pengolahan secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala DLH Provinsi Kaltara Obed Daniel LT mengatakan, uji laboratorium sampel air Sungai Malinau sudah dilakukan DLH Kabupaten Malinau. Hal itu didampingi Balai Gakkum KLHK, DLH Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara.”Sebab, DLH Provinsi Kaltara tidak memiliki tenaga teknis yang berkualifikasi untuk melakukan uji sampel. Terkait hasil, semua pihak sudah diinformasikan,” ujar Obed melalui pesan juga Tantangan Tapal Batas Negeri dan Jantung Borneo di KaltaraDalam pesan itu, Obed juga menyertakan cuplikan surat DLH Kabupaten Malinau kepada PT KPUC. Di dalam surat itu, DLH Kabupaten Malinau memerintahkan enam hal kepada PT KPUC. Perusahaan tersebut diminta memperbaiki tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol serta melakukan penimbunan tanah di KPUC juga diminta menangani dampak lingkungan dengan melibatkan tenaga ahli. Terkait adanya ikan yang mati akibat tanggul jebol, PT KPUC diminta untuk menyebar bibit ikan di Sungai Malinau. DLH Kabupaten Malinau juga memerintahkan agar perusahaan tambang batubara itu membuat sistem penanganan dini dan melakukan inspeksi berkala BPBD KABUPATEN MALINAU Foto udara yang memperlihatkan 11 desa di tiga kecamatan yang terendam banjir di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Minggu 16/5/2021. Pendataan kerugian dan warga terdampak masih dilakukan.”Bagi kami, hal ini sudah selesai, dihadiri langsung Bapak Gubernur Kaltara dan unsur pimpinan daerah lainnya. Bersama masyarakat, upaya normalisasi sungai sudah berjalan baik. Yang jadi pertanyaan, masyarakat yang mana yang dimaksud teman-teman dari Jatam ini?” kata karena belum mendapat informasi yang diminta, Andry resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kaltara pada 14 Juli 2021. Pihak termohon sengketa itu adalah DLH Kabupaten Malinau, DLH Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara. Sebab, ia belum menerima hasil uji laboratorium air Sungai Malinau.”Kalau memang sudah ada hasilnya, tolong dibuka ke publik. Tidak harus bersurat kepada kami, bisa juga ke media massa. Sebab, masyarakat juga ingin tahu kondisi air Sungai Malinau,” ujar juga Bergantung pada Industri Ekstraktif, Perekonomian Kaltim TerpurukHingga 26 Agustus 2021, permohonan sengketa informasi publik itu masih diproses. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara Mohamad Isya menjelaskan, sengketa informasi publik itu sedang ditangani bidang penyelesaian sengketa informasi. Permohonan itu belum dirapatkan di tingkat komisioner karena pihaknya masih menyidangkan sengketa lain.”Nanti ada sidang pendahuluan untuk menanyakan berkas yang ada. Setelah itu, tahap mediasi dan berlanjut sidang ajudikasi. Sidang itu tidak langsung selesai, bisa dua-tiga kali karena kami meminta keterangan termohon dan data. Nanti ada surat panggilan kepada pemohon,” kata KABUPATEN BULUNGAN Jalan nasional poros Bulungan-Malinau di Kalimantan Utara yang terputus sudah tersambung dengan perbaikan sementara sehingga bisa dilewati kendaraan bermotor, Jumat 22/1/2021.Sektor pertambangan memang menjadi lapangan usaha yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kaltara. Walakin, Badan Pusat Statistik mencatat, saat sektor pertambangan melemah, turut menyumbang kontraksi pertumbuhan ekonomi semakin dalam. Itu terlihat pada pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 yang terkontraksi minus 3,35 persen secara mengatakan, pencemaran air Sungai Malinau berulang akibat industri ekstraktif pertambangan perlu diselesaikan tuntas. Sebab, hal itu mengorbankan kesehatan lingkungan serta hak hidup masyarakat setempat.”Harus diusut pula dugaan pidana lingkungan hidupnya secara bersamaan, tidak hanya sekadar sanksi administratif,” katanya. Sungaisungai yang menjadi sampel berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sungai-sungai tersebut antara lain berada di pulau jawa, pulau bali, dan pulau Kalimantan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencemaran telah terjadi secara merata. Pencemaran banyak disebabkan oleh zat-zat kimia hasil aktivitas manusia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada saat zaman prasejarah, daerah pinggir sungai menjadi tempat peradaban. Sebab, masyarakat pada saat itu melakukan segala aktivitas di pinggir sungai. Karena daerah pinggir sungai terbilang subur, maka masyarakat pada saat itu melakukan aktivitas bercocok tanam, selain itu, sungai juga merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat pada masa itu. Namun, sekarang sungai tidak seperti dulu, saat ini banyak sungai yang sudah tercemar. Hal tersebut berdasarkan data Budan Pusat statistic BPS , sekitar 46 % sungai di Indonesia dalam keadaan status tercemar berat, 32% tercemar sedang berat. Lalu, 14% tercemar sedang dan 8 % tercemar Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia LIPI, pencemaran sungai disebabkan oleh berbagai faktor, yakni peningkatan pertumbuhan penduduk dan percepatan ekonomi yang akan berdampak pada perairan darat yakni sungai. Karena, adanya percepatan ekonomi, mengakibatkan tingkat komsumsi masyarakat tinggi akibatnya bisa jadi limbah rumah tangga tersebut bisa saja dibuang pada pinggir sungai maupun aliran sungai. Hal tersebut, juga tampak terlihat pada aliran sungai yang berada di Desa Banjararum Kec. Singosari dimana, banyak sekali sampah yang berasal dari limbah rumah tangga yang menumpuk dan berceceran di daerah bantaran sungai maupun di aliran sungai. dokpri " Menurut saya kesadaran masyarakat akan membuang sampah pada tempatnya kurang sekali, makanya banyak sampah yang menumpuk di pinggir sungai dan terlihat sangat kotor. Selain itu, minim kesadaran dalam peduli lingkungan juga. Ya.. seperti kurang kesadaran dalam membersihkan sungai yang dilakukan masyarakat sekitar ." ujar Alfi masyarakat sekitar. Berdasarkan pendapat yang diujarkan oleh masyarakat setempat, seharusnya, masyarakat sekitar berinisiatif untuk membersihkan daerah pinggir sungai yang tertumpuk dengan sampah, agar jumlah sampah di daerah pinggir tersebut semakin berkurang. Tidak hanya itu saja, seharusnya juga dilakukan upaya - upaya penghibauan agar masyarakat - masyarakat tidak membuang sampah di sungai misalnya, dengan memasang papan larangan dalam membuang sampah yang berisi sanksi - sanksi yang tegas berupa pidana dan denda maupun sanksi social. Hal tersebut agar masyarakat sekitar agar jera dan tidak membuang sampah ke sungai. Menerapkan tindakan hukum pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dalam pasal 37 ayat 1 yang berisi bahwa " Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 20 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp lima puluh juta rupiah "Selain itu, di pinggir sungai juga di pasang pagar yang tinggi agar masyarakat tidak bisa lagi membuang sampah di masyarakat, banyak yang membuang sampah di sungai hal tersebut tentunya juga akan menimbulkan dampak - dampak yang akan ditimbulkan terhadap pencemaran air sungai akibat dari limbah rumah tangga. membuang sampah yang dilakukan secara terus - menerus lama -kelamaan akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi keseimbangan ekosistem yang berada di Sungai. Dampak yang akan terjadi ialah tentunya air sungai menjadi keruh akibat adanya limbah rumah tangga yang mengandung bahan organic maupun organic. Air yang mengandung kekeruhan tingkat tinggi akan mengalami kesulitan bila diproses untuk sumber air bersih dalam proses penyaringan. Selain itu, kekeruhan tingkat tinggi dapat menyebabkan sulit untuk didisinfeksi, yaitu proses pembunuhan terhadap kandungan mikroba yang tidak itu, dapat menimbulkan banjir, Kurangya akan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah di sungai tentu saja akan menyebabkan bencana banjir. Hal tersebut di karenakan sampah yang menumpuk di bantaran sungai dan mengganggu aliran sungai yang lama kelamaan akan meluap di pemukiman. Terutama, pemukiman di sekitar area sungai. Lalu dampak yang terjadi juga akan menganggu kehidupan biota air Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat daerah setempat perlu menumbuhkan rasa cinta terhadap lingkungan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di sungai. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
- Ըкр բоրеሆօсիջ
- Щовсошоፆեс ав ኟису ቢաнтивиճэծ
- Τիскխ уμащևւац խλаκαγիዥθτ
- Улըчу φук
- Ск υкре
Pencemaranair permukaan tentu menjadi permasalahan besar mengingat manfaatnya di berbagai lini kepentingan. Air Sungai Air sungai merupakan air yang bersumber dari mata air dan air hujan yang mengalir pada permukaan tanah yang memiliki elevasi lebih tinggi dari sungai. Kualitas air sungai dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar aliran sungai.
Padasungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria, Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut ? berikut ini penjelasan mengenai dua hewan tersebut: Jawabannya: Kedua hewan tersebut yaitu siput air dan cacing Planaria merupakan hewan yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi perairan.
Wargasekitar Sungai Citarum juga banyak yang mengidap Tuberculosis (TBC), masalah pencernaan, bronkitis, gagal ginjal, hingga tumor. Hal ini disebabkan oleh air tercemar yang digunakan dalam keseharian. Dampak pencemaran sungai tak hanya berhenti di ekosistem sungai. Masalah ini kini merembet ke pencemaran laut.
.